1.
Paragraf Proses
Dalam
rangka meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa Trans Jogja, pihak Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi DIY, khususnya UPTD Trans Jogja
membuat pelayanan pengaduan bagi para pengguna jasa. Pelayanan pengaduan ini
berfungsi jika terjadi hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam mengemudikan
bus Trans Jogja yang dilakukan oleh pramudi atau pramugara/i. Para pengguna
jasa bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak Trans Jogja dan akan ditindak
lanjuti oleh pihak Trans Jogja. Adapun proses atau tata cara pengaduan adalah
sebagai berikut :
a. Melaporkan kekurangan PT Jogja Tugu Trans baik dalam pelayanan
ataupun kondisi armada ke UPTD Trans Jogja atau ke PT Anindya Mitra
Internasional melalui SMS ataupun Whatsup.
b. Dalam pengaduan harus disertakan waktu, tempat, identitas bus atau
pengemudi, yang dirugikan, serta saksi bila memungkinkan.
c. Pengaduan akan diproses bila syarat pada nomor 2 terpenuhi.
d. Pihak UPTD akan mengirim surat peringatan kepada PT Anindya Mitra
Internasional yang selanjutnya akan dikirim ke PT Jogja Tugu Trans.
2.
Paragraf Umum-Khusus
Kepuasan pelanggan adalah
suatu keadaan dimana keinginan, harapan, dan kebutuhan pelanggan dipenuhi.
Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi
kebutuhan dan harapan pelanggan. Pengukuran kepuasan pengguna jasa merupakan
elemen penting dalam menyediakan layanan yang baik, lebih efisien, dan lebih
efektif. Apabila pengguna jaa merasa tidak puas terhadap suatu pelayanan yang
disediakan, maka pelayanan tersebut dapat dipastikan tidak efektif dan tidak
efisien. Oleh karena itu indeks atau pengukuran kepuasan pengguna jasa sangat
penting untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perusahaan,
sehingga dapat dijadikan solusi untuk menjadikan perusahaan yang lebih baik dan
dapat menjadi koreksi terhadap pelayanan yang diberikan selama ini.
3.
Paragraf Sebab Akibat atau Paragraf Klausalitas
Permasalahan yang dialami
operator lapangan ialah perilaku pengemudi dan bus yang tidak beroperasi.
Perilaku pengemudi biasanya ingin cepat istirahat dan akan berakibat pada waktu
tunggu calon penumpang bus Trans Jogja semakin lama dan juga jarak antara bus
yang satu dengan yang lain tidak sesuai dengan seharusnya. Selain itu bus yang
tidak beroperasi juga dapat mengakibatkan interval bus dalam satu jalur menjadi
tidak teratur dan dapat mengakibatkan kelebihan penumpang pada satu bus, yang
seharusnya satu bus mengangkut 35-40 penumpang.
4.
Paragraf Perbandingan
PT Jogja Tugu Trans dalam
melakukan operasional kendaraan berada di bawah pengawaasan DISHUB Provinsi
Yogyakarta. DISHUB Provinsi Yogyakarta dalam melakukan pengawasan terhadap
kinerja dari pengemudi di jalan raya masih mengandalkan operator lapangan yang
ditunjuk. Operator lapangan ini bertanggung jawab terhadap aktivitas bus Trans
Jogja selama beroperasi. Berbeda dengan PT Bengawan Solo Trans, PT Bengawan
Solo Trans tidak dibawah Dinas Perhubungan Surakarta. Dalam melakukan
pengawasan terhadap bus Trans Solo, PT Bengawan Solo Trans menggunakan
teknologi berupa CCTV.
5.
Paragraf Klimaks
Perilaku pengemudi dalam
mengemudikan bus Trans Jogja masih perlu adanya pembinaan dari PT Jogja Tugu
Trans selaku operator utama. Hal tersebut perlu dilakukan karena masih ada
pengemudi yang menabrak pengguna jalan lain hingga mnyebabkan luka-luka.
Kejadian tersebut terjadi pada hari kamis, 24 Maret 2016 pukul
06.25 WIB. Bus Trans-Jogja Nomor 36 AB 7571 AK melaju dari barat mau menyebrang
ke selatan tiba-tiba di pertigaan kopma UGM dari arah selatan ada motor suzuki
Skywave AA 4318 SM menuju ke utara menabrak bus nomor 36 sehingga pengendara
motor luka patah tulang rahang sebelah kiri dan saat ini korban masih dirawat
di RS Sarjito.
6.
Paragraf
Klasifikasi
Dalam melaksanakan
operasional bus Trans Jogja, operator utama wajib memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya kepada pengguna jasa Trans Jogja setingkat dengan pelayanan
standar dunia, sehingga seluruh pengguna jasa dapat terlayani dengan baik.
Operator Utama, PT Jogja Tugu Trans telah memiliki standar pelayanan minimal
dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Standar pelayanan minimal PT
Jogja Tugu Trans meliputi standar kendaraan, standar operasi layanan, standar
keselamatan, standar layanan pelanggan, dan standar pelaporan.
7.
Paragraf
Analogi
Sebuah tiang yang
terbuat dari bahan yang berkualitas baik tidak mudah digoyahkan apalagi
dirobojkan. Siapa saja yang ingin merusak akan sia-sia saja karena kekuatan
yang dimilikinya berbeda dengan tiang yang dibuat dari bahan yang bermutu
rendah untuk dirobohkan. Begitu pula dengan suatu organisasi perseroan
terbatas. Perseroan terbatas dengan dasar pengelolaan organisasi yang kuat
tidak akan mudah digoyahkan oleh ancaman dari luar. Dengan demikian pengelolaan
suatu perseroan terbatas dapat diibaratkan sebagai kekokohan tiang yang
berkualitas baik.
8.
Paragraf
Sudut Pandang
Para taruna yang praktek di PT Jogja
Tugu Trans telah melakukan wawancara kepada pengguna jasa bus Trans Jogja. Hal
ini dimaksudkan sebagai evaluasi pelayanan operasional yang telah dilakukan.
Hasil yang didapat dalam melakukan wawancara terhadap pengguna jasa didapati
bahwa pelayanan sudah bagus tetapi masih ada beberapa kendaraan yang kurang
nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar